Rambu-Rambu Lalu Lintas. A. Pengertian Rambu-rambu Pengertian rambu rambu merupakan bagian dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan diantaranya sebagai peingatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. (C.S.T. Kansil, Cristine S.T. Kansil, 1995) Jadi, rambu-rambu lalu lintas adalah papanRambu Peringatan. Rambu peringatan adalah rambu yang berfungsi untuk memperingati pengguna jalan atas kondisi tertentu agar lebih berhati-hati. Umumnya peringatan tersebut berisikan perubahan kondisi jalan, kawasan rawan bencana, dan kondisi jalan yang berbahaya.
Rambu-rambu ini biasanya hanya berupa sebuah gambar. Dari berbagai macam rambu-rambu lalu lintas yang terpasang memiliki arti masing-masing. Arti dari rambu-rambu tersebut bisa berupa rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu penunjuk, dan masih banyak lagi. Untuk rambu dilarang belok kanan merupakan termasuk ke dalam rambu larangan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya. Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga: Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991. Acuan untuk area pertambangan dapat merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K tahun 2018 dan. Rambu lalu lintas yang umum dan artinya . Sebagian besar tanda ini berbentuk berlian dan berwarna kuning dengan tulisan atau simbol berwarna hitam. Tanda-tanda ini memberitahu Anda untuk memperlambat dan bersiap untuk berhenti jika diperlukan; keadaan atau bahaya tertentu ada di depan. Berikut beberapa rambu lalu lintas yang umum dan artinya: