Masih banyak masyarakat yang belum megetahui, pentingnya E-KTP, sehingga menyebabkan masyarakat masih enggan membuatnya," tuturnya Mochamad Rus'an mengatakan, masyarakat harus benar benar aktif dalam pembuatan atau perekaman KTP El, karena pemerintah Kota Serang telah melakukan jemput bola dalam melakukan pelayanan pembuatan KTP tersebut.
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB
Ditulispada tanggal 1 August 2022. Serang Agustus 2022 - Bagi warga Kota dan Kebupaten Serang Jawa Barat yang akan berencana melakukan perpanjangan SIM (baik SIM A dan SIM C), Anda dapat melakukannya di Bus SIM Keliling. Pada Agustus 2022, Bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa tempat pelaksanaan layanan SIM Keliling sesuai jadwal di
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB
Tanggalpengambilan pada data telah terisi. Menerima email dari smartdukcapil. Apa yang harus dibawa ? Bagi daftar baru atau daftar hilang cukup menunjukan bukti pengambilan via android/email/sms (mengembalikan ktp el yang berbeda data dengan kk agar tidak terjadi penyalahgunaan) Bagi daftar rusak cukup menunjukan bukti pengambilan via android
- Pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran di Kabupaten Serang dipungut biaya sampai Rp 300 ribu. Semestinya gratis. Hilman, warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengeluhkan hal itu. Pemalakan duit itu dilakukan aparat pemerintah desa setempat. Sebelumnya, ia hanya mengetahui bahwa dalam pembuatan Adminduk tersebut disebutkan gratis. Kenyataan berbeda dengan yang ia rasakan dan beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar mulai dari Rp hingga Rp untuk mendapatkan satu jenis Dokumen Kependudukan baik itu KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga KK. “Saya sebagai warga kecil merasa keberatan dengan adanya pembayaran tersebut, karena dirasa mahal sekali. Padahal sudah diberitahukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan segala bentuk KTP, KK, Akta Kelahiran, itu gratis. Tapi kenapa ada pungutan seperti ini,” protes Hilman, Kamis 9/7/2020. Baca JugaAlhamdulillah Banten Jadi Zona Kuning Virus Corona, Risiko Rendah lebih lanjut ia mengatakan, pada awalnya ia tidak mengetahui ada pungutan dalam pembuatan KK. Sebelumnya, ia membuat KK melalui pihak pemerintah desa, namun ia berupaya sebisa mungkin mendatangi sendiri kantor desa untuk mengurus apa yang harus disiapkan. “Saya sudah sampai ke kantor Desa, tapi kata petugasnya diminta untuk menunggu di rumah dan nanti akan diantar ke rumah berkasnya,” ungkapnya. Ia kemudian melanjutkan, ternyata ketika berkas KK tersebut diantarkan ke rumah dan yang menerima istrinya, petugas yang mengantarkan berkas tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengganti transport. Kemudian, oknum Pemerintah Desa tersebut menawarkan untuk membuat Akta Keluarga, meski ia sempat menolak karena merasa belum membutuhkan. “Tapi akhirnya saya bikin Akta Kelahiran untuk anak, dan saya pun beberapa kali ke kantor Desa. Kemudian kata petugas yang sama, saya diminta menunggu, sampai sebulan lamanya, akhirnya akta diantarkan ke rumah dan petugas tersebut minta uang ucapnya. Baca JugaPrihatin, Pria di Pandeglang Sudah 2 Bulan Tinggal di Kandang Kambing Kemudian Ia pun protes kepada petugas tersebut dan petugas hanya mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk transport dirinya ketika mengurusi administrasi bolak-balik dari desanya menuju kantor Disdukcapil yang lokasinya berada di Kota Serang.Tidaksemua tanaman dapat dibudidaya dengan sistem Akuaponik, hanya tanaman yang bisa dipanen daunnya seperti selada, sawi, kangkung, dan sebagainya. Sebelum kita membuat akuaponik di dalam ember, sebaiknya kita terlebih dahulu menyiapkan alat dan bahan yang akan di gunakan, yaitu; Ember 80 liter. Benih ikan. Ilustrasi-ist-Instagram Berikut ini cara cek NIK KTP elektronik online Dukcapil Kemendagri dan melakukan sinkronisasi data/ aktivasi atau update data penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang. Nomor Induk Kependudukan NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada e-KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Bagaimana cara mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak? Untuk cek status NIK valid atau tidak, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten maupun secara online, bergantung layanan masing-masing kabupaten/kota. Berikut penjelasan seputar cara untuk cek NIK secara offline dan online dikutip dari laman indonesiabaik dan Lapor ke Disdukcapil Cek NIK secara offline bisa dengan cara membawa KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan, misal Disdukcapil Kabupaten Serang. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan. Selain itu, cek NIK juga bisa secara online. Bagi warga Serang juga bisa mencoba layanan nasional Dukcapil Kemendagri berikut ini Cara Cek NIK Online 1. Melalui Call Center Halo Dukcapil Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data. 2. Cek NIK via WhatsApp dan SMS Cara lainnya, dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS CekKTPNIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/kota. 3. Melalui media sosial Akses lainnya yakni cek NIK melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ccdukcapil. 4. Selanjutnya, melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat dan 5. Email callcenter Sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang Sementara itu, untuk warga Serang yang hendak melakukan sinkroniasi data/aktivasi/update data penduduk, bisa melakukannya via whatsapp yang disediakan Disdukcapil Serang. Untuk informasi tersebut bisa dilihat di laman Disebutkan, warga Kab Serang bisa mengakses layanan online whatsapp tersebut untuk pembuatan dokumen kependudukan dan nomor whatsapp yang dituju sesuai kebutuhan masing-masing. Sementara itu, informasi terkait pengaduan masyarakat juga terdapat dalam laman resmi Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut. Demikian beberapa cara cek NIK secara online dan informasi sinkronisasi data/aktivasi/update data penduduk Serang. *** 28Januari 2022. Sekumpulan artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Kamis (27/1/2022). Kunjungan tersebut dilakukan sebelum berziarah ke makam salah satu aktor era 70-an yakni Ratno Timoer yang disemayamkan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
melayani Jasa pengurusan Kartu Tanda Penduduk KTP , KK untuk wilayah Semarang dan sekitarnya. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP Syarat A. KTP baru Foto copy Kartu Keluarga KTP lama. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin. Foto copy Akta Kelahiran. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP. Foto copy dokumen imigrasi Paspor, Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing tinggal tetap. B. Perpanjangan KTP KTP lama KK yang dimiliki penduduk. C. KTP pengganti KTP lama yang rusak Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang. KK. Pembuatan Kartu Keluarga KK Syarat A. KK baru KK dan KTP lama. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri SKDLN. B. KK bagi penduduk yang sudah punya NIK Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK. C. PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN Foto copy KK lama yang sudah ada NIK. Surat Keterangan Pindah Datang. D. BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK. Surat keterangan hilang dari Kepolisian. Hubungi kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial dari kami.. 469 434 91 10 334 255 258 216